Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

KURIKULUM SMKN 8 JEMBER Didasarkan pada Kelulusan dan Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kelulusan dan kenaikan kelas diatur oleh masing-masing Direktorat teknis terkait.

A. Kriteria Kenaikan Kelas
 
1. Kenaikan kelas dilaksanakan satuan pendidikan pada setiap akhir tahun pelajaran.
2. Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM).
3. Menyelesaikan seluruh mata pelajaran.
4. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian kolompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
5. Peserta didik dinyatakan harus mengulang dikelas yang sama :

i. Jika peserta didik tidak menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari tiga mata pelajaran sampai batas  tahun pelajaran; dan
ii. Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
ii. Jika terdapat nilai 50,0 (lima puluh) atau kurang.
Kriteria Kenaikan Kelas di Smkn 8 Jember
 
Untuk menentukan kriteria atau acuan kenaikan kelas perlu dipertimbangkan situasi dan kondisi siswa, lingkungan sekolah maupun lingkungan keluarga, tenaga pendidik dan kependidikan, juga mempertimbangkan pedoman-pedoman yang berlaku.


Kriteria kenaikan kelas tersebut ditentukan sebagai berikut :
 
1.Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai rapor semester II.
2.Kehadiran siswa dalam kegiatan belajar di kelas sekurang-kurangnya 80% hari belajar efektif (HBE).
3.Tidak boleh ada nilai 50,0 (lima puluh) atau kurang.
4.Jika semua indikator, HB, KD dan SK suatu mata pelajaran telah terpenuhi ketuntasannya, maka siswa sianggap telah layak naik kelas ke kelas berikutnya.
5.Jika masih belum menuntaskan indikator, KD dan SK pada lebih dari 3 mata pelajaran sampai batas akhir tahun ajaran, maka siswa harus mengulang dikelas yang sama. (Untuk memudahkan administrasi maka siswa diharapkan mengulang semua mata pelajaran beserta Sk, KD, dan Indikatornya).
6.Siswa yang belum lulus (tuntas) Sk, KD, HB = 3 mata pelajaran, maka pelajaran tersebut diulang pada kelas lanjutan sampai memenuhi batas minimum ketuntasan. (Teknik pengaturan PBM diserahkan pada guru yang bersangkutan).
7. Kepribadian sekurang-kurangnya mendapat nilai baik.
8. Kegiatan pengembangan diri/ekstra kurikuler minimal baik.


B. Kriteria Kelulusan
 

Sebagaimana dimaksud di atas. Sesuai dengan ketentuan UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas pasal 58 ayat (2), PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 72 ayat (1) dan Permendiknas No. 78/2008 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah, setelah memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran yang lainnya.
2. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
3. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mapel agama dan akhlak mulia, kelompok mapel kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mapel estetika dan kelompok mapel jasmani, olah raga dan kesehatan.
4. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.